BPH Migas Bentuk Tim Satgas untuk Pengawasan BBM Subsidi di Indonesia

Perkiraan menunjukkan bahwa kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan mencukupi hingga awal Desember 2023. (Pertamina.com)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak alias BBM bersubsidi di Indonesia. Dalam upaya memastikan BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, BPH Migas bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi.

Pada tahun 2023, BPH Migas menetapkan kuota BBM subsidi sebesar 17 juta kiloliter (KL). Menyadari terbatasnya anggaran pemerintah, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kelebihan distribusi melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komite BPH Migas, menyatakan pentingnya BBM subsidi yang telah ditentukan kuotanya pada tahun 2023 dapat mencukupi hingga akhir tahun. Namun, berdasarkan realisasi hingga saat ini, perkiraan menunjukkan bahwa kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan mencukupi hingga awal Desember 2023.

Oleh karena itu, langkah-langkah ketat dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya ini mencakup penggunaan QR Code dan peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Eman Salman Arief, Anggota Komite BPH Migas, menjelaskan bahwa Satgas ini terdiri dari perwakilan BPH Migas dan pihak terkait lainnya, termasuk PT Pertamina (Persero), yang bertugas untuk melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Satgas ini juga berperan dalam menghindari kelebihan kuota, terutama pada wilayah-wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan.

Pengawasan dilakukan secara intensif terhadap Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya di wilayah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Pemerintah sendiri telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan.

BPH Migas telah menetapkan kuota BBM untuk tahun 2023, meliputi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti minyak tanah (kerosene) sebanyak 0,5 juta KL, solar sebanyak 17 juta KL, dan Jenis Bahan Bakar Khusus (JBKP/Pertalite) sebanyak 32,56 juta KL.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa kuota untuk JBKP mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sekitar 2,6 juta KL. Peningkatan ini didasarkan pada tren konsumsi bulanan BBM pada tahun 2022 yang mendekati normal setelah mengalami penurunan akibat pandemi. Dengan adanya Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi, diharapkan pengawasan yang ketat dapat meningkatkan efisiensi dan tepat sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Langkah ini akan memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan BBM subsidi dengan baik, sementara kelebihan distribusi dapat dihindari. Semoga langkah ini berkontribusi pada kemajuan sektor energi di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.