Rencana Penggunaan Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintahan, Bagaimana Presiden-Wapres?

mobil listrik

Pemerintah berencana menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pejabat pemerintahan terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebutkan saat ini tengah disusun regulasi transisi penggunaan mobil listrik untuk pemerintahan. Namun untuk Presiden dan Wakil Presiden belum ada karena terkait keamanan kendaraan.

Menurutnya saat ini belum ada mobil listrik yang anti peluru. Ini menjadi syarat kendaraan pimpinan negara.

“Khususnya buat mobil Presiden dan Wakil Presiden karena ini berkaitan dengan keselamatan, jadi belum ada mobil listrik anti peluru,” ungkap Moeldoko.

Moeldoko menambahkan bahwa mobil listrik antipeluru membutuhkan teknologi tinggi sehingga harus diperisapkan dengan matang.

Sementara untuk regulasi transisi yang sedang disusun diprioritaskan buat Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan TNI POLRI.

“Pokoknya yang sifatnya kendaraan administratif secara bertahap menuju kepada kendaraan listrik,” tambahnya.

Saat ini baru Kementerian Perhubungan yang telah menggunakan mobil listrik dan dapat menjad pilot projek untuk kementerian lembaga lain.

Pemerintah sebelumnya pernah mengumumkan akan menyiapkan mobil listrik untuk para delegasi Presidensi G20. Kendaraan listrik tersebut nantinya digunakan untuk akses para delegasi menghadiri rentetan pertemuan G20 di Bali.

Berdasarkan informasi, terdapat 656 unit mobil listrik yang akan digunakan oleh para delegasi. Jumlah tersebut terdiri dari 143 unit Toyota BZ4, 123 Hyundai Genesis G80, dan 226 unit Hyundai Ioniq.