Menkeu Sri Mulyani Ungkap Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota Lagi!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan perubahan setelah mengadakan rapat persiapan mengenai aturan khusus DKJ. (MediaIndonesia.com)

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Pada tahun 2022, Indonesia menjadi saksi peristiwa bersejarah dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur. Akibatnya, Jakarta tidak lagi akan memegang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), melainkan akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memiliki implikasi yang signifikan dalam hal peraturan dan administrasi.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan perubahan ini setelah mengadakan rapat persiapan mengenai aturan khusus DKJ. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang memandatkan perlunya mengganti Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara telah mengubah status Jakarta, yang awalnya adalah Daerah Khusus Ibukota, menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perubahan ini mencerminkan pergeseran fokus Jakarta dari menjadi ibu kota negara ke arah menjadi pusat ekonomi terbesar dan kota global di Indonesia.

Perubahan status ini juga akan diikuti oleh penyusunan undang-undang baru yang akan mengatur DKJ. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan menggambarkan konsep DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Dalam proses penyusunan RUU DKJ, akan ada banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dan dipertimbangkan.

Menteri dan pejabat lainnya terlibat aktif dalam menyusun dan merumuskan substansi RUU DKJ. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perubahan status Jakarta menjadi DKJ berjalan lancar dan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Proses ini juga melibatkan arahan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Dengan perubahan status ini, Jakarta akan terus berkembang sebagai pusat ekonomi dan kota global yang akan memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam transformasi administratif Indonesia yang akan membawa dampak besar dalam waktu yang akan datang. Bagaimana tanggapan Anda soal penjelasan Sri Mulyani mengenai nasib Jakarta ke depannya?