Aturan Baru Impor Barang! 8 Komoditas yang Kini Dikenakan Tarif MFN

Empat komoditas yang ditambahkan dalam daftar MFN adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. (customspedia.com)

Apakah kini impor barang makin dipersulit demi kepentingan pertumbuhan UMKM lokal? Pemerintah Indonesia telah memperluas daftar barang kiriman yang dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN) dari sebelumnya hanya 4 komoditas menjadi 8 komoditas. Barang-barang yang termasuk dalam daftar MFN tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk seperti barang kiriman lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan perubahan ini dalam sebuah media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober kemarin.

Empat komoditas yang ditambahkan dalam daftar MFN adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019, tarif MFN hanya dikenakan terhadap barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku.

Fadjar menjelaskan bahwa dengan penetapan ini, barang jenis sepeda impor akan terkena tarif sebesar 25-40%. Tarif 40% khusus diberlakukan bagi sepeda listrik. Sementara itu, jam tangan impor akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik impor 10%-15%, dan besi serta baja impor akan dikenakan tarif sebesar 0%-20% sesuai dengan HS Code. Penambahan 4 jenis barang tersebut ditetapkan karena transaksi perdagangan yang sangat tinggi, terutama pada kosmetik.

Fadjar mengatakan, “Kosmetik memiliki tingkat transaksi yang sangat tinggi, dan impor barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri.” Dia juga menunjukkan bahwa tren bersepeda dan pembelian jam tangan semakin meningkat, yang menyebabkan kenaikan transaksi yang signifikan pada barang-barang tersebut.

Berikut adalah tarif MFN impor barang kiriman baru:

  1. Tas: 15-20%
  2. Buku: 0%
  3. Produk tekstil: 5-25%
  4. Alas kaki/sepatu: 5-30%
  5. Kosmetik: 10-15%
  6. Besi dan baja: 0-20%
  7. Sepeda: 25-40%
  8. Jam tangan: 10%

Demikian informasi seputar peraturan baru pajak impor barang di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.com.