Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2023 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan jika terdapat perubahan dalam indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. “Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan agar tarif untuk triwulan III 2023 tetap stabil,” kata Jisman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Juni.
Jisman menjelaskan bahwa indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik pada Triwulan III 2023 adalah rata-rata realisasi bulan Februari, Maret, dan April 2023. Dia memberikan rincian indikator tersebut, yaitu kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70 USD/ton).
Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tersebut. “Keputusan ini bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” ujarnya.
Jisman menambahkan bahwa untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan golongan pelanggan yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik mereka juga tidak mengalami perubahan dan tetap menerima subsidi. Selain itu, Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi dalam biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
“Kementerian ESDM terus mendorong PLN untuk mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkasnya. Dengan menjaga tarif listrik tetap stabil dan mendorong efisiensi, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh akses terhadap listrik yang terjangkau dan industri dapat tetap bersaing dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.