Pada Selasa (04/07/2023), Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dalam penetapan batas harga rumah subsidi. Dengan kebijakan ini, para pengembang kini sah untuk menaikkan harga rumah subsidi mereka. Kepmen ini mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit atau pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah diterbitkan sebelumnya. Kenaikan harga ini membawa kabar gembira bagi para pengusaha perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami stagnasi selama 3,5 tahun. Penyesuaian harga ini dihitung berdasarkan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% setiap tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Berapa Harga Rumah Subsidi Terbaru?
Daftar harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian, alias mengalami kenaikan harga maksimal, tertuang dalam Kepmen PUPR tersebut. Kenaikan harga rumah subsidi ini sekitar 7-8% dari harga sebelumnya. Berdasarkan salinan Kepmen tersebut, Selasa (4/7/2023), tertulis batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dibagi berdasarkan wilayahnya. Kenaikannya bervariasi, dimulai dari kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023 ini. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga untuk tahun 2024 mendatang.
Pembagian batasan harga jual tertinggi tersebut dikelompokkan dalam lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Sementara itu, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 adalah Rp177 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp182 juta. Bagi wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga rumah subsidi adalah Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki batasan harga rumah subsidi sebesar Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024. Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan memiliki batasan harga maksimum rumah subsidi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta mulai tahun 2024. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan rendah di berbagai wilayah Indonesia.