Kisruh Larangan Ekspor Pasir Laut Meski Ada PP Baru yang Telah Terbit?

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa saat ini ekspor pasir laut masih dilarang. (Indopos.com)

Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah membuka kembali peluang ekspor pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa saat ini ekspor pasir laut masih dilarang. Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memaparkan aturan teknis terkait izin ekspor ini masih belum dibahas hingga saat ini.

“Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai dengan Permendag, masih dilarang, sedangkan PP No. 26 memungkinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, tetapi aturan teknisnya belum ada,” kata Budi, pada Kamis (6/7/2023).

Pemerintah telah melarang ekspor pasir laut sejak tahun 2003. Larangan ini dicantumkan dalam Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2003.

Budi menyatakan bahwa peraturan terkait harus diubah terlebih dahulu sebelum ekspor pasir laut dapat diizinkan. Hingga perubahan tersebut terjadi, ekspor masih belum dapat dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa setiap izin ekspor berada dalam wewenang Kementerian Perdagangan. “Kami belum mengizinkan karena Permendag belum diubah,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa secara hukum, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor meskipun bertentangan dengan aturan teknis sebelumnya di kementerian dan lembaga terkait. Namun, dalam pelaksanaannya, harus menunggu terbitnya aturan teknis.

Setelah aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selesai disusun, Kementerian Perdagangan akan memulai proses penyesuaian Permendag. Namun, hingga saat ini, Budi mengatakan bahwa pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan karena masih menunggu KKP.

“Karena peraturan teknis berada di KKP, kami juga belum menerima informasi apapun, jadi kami belum mengetahui secara rinci pengaturan teknis seperti apa,” ujarnya. Sebagai tambahan informasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga telah menegaskan sebelumnya bahwa saat ini kebijakan ekspor pasir masih belum dilakukan. “Baca dengan baik, belum ada pembicaraan tentang ekspor. Tidak ada kaitannya dengan itu, baca dengan baik PP-nya,” tegasnya, pada Jumat (23/6/2023).