
Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) telah melakukan penyitaan terhadap lokasi tambang batu bara PT RSM (PT Ratu Samban Mining) yang berlokasi di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Bengkulu.
Ia menambahkan bahwa penyitaan tambang batu bara PT RSM terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT RSM.
Selain lokasi di Kecamatan Bang Haji, Kejati Bengkulu juga berencana untuk menyita lokasi tambang milik PT RSM yang berada di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan ini dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan kawasan hutan lindung.
Kejati Bengkulu Sita Lokasi Tambang Batu Bara PT RSM Terkait Kasus Korupsi
Tim penyidik Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini masih bersifat sementara karena penyidikan lebih lanjut terus dilakukan.
Pihak Kejati Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan akuntan publik untuk menghitung besaran kerugian negara akibat perbuatan ilegal yang dilakukan oleh PT RSM.
Kasus itu bermula setelah penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang, PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya, yang diduga melakukan eksploitasi di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.
Kejati Bengkulu bertekad untuk mengungkap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Demikian informasi seputar penyitaan tambang batu bara PT RSM. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.