Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tengah merumuskan regulasi baru yang bertujuan untuk memperketat perizinan investasi guna mencegah praktik investor nakal. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan uang jaminan investasi yang bakal menjadi syarat bagi para investor yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
Kebijakan itu diharapkan dapat memastikan keseriusan investor dalam menjalankan proyek mereka di Lombok Barat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Hery Ramadhan, menjelaskan bahwa regulasi ini sedang dalam tahap penyusunan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam skema yang sedang dipertimbangkan, investor diwajibkan untuk menyetorkan dana jaminan sebesar 10 persen dari total nilai investasi. Misalnya, jika nilai investasi mencapai Rp100 miliar, maka investor harus menyetor Rp10 miliar ke dalam rekening bersama di bank daerah.
Tujuan dari penerapan uang jaminan investasi ini adalah untuk memastikan bahwa investor tidak hanya sekadar menguasai lahan tanpa melakukan aktivitas nyata yang berdampak positif pada ekonomi lokal. Selama ini, banyak ditemukan investor yang hanya melakukan aktivitas minimal seperti pemagaran atau pengurukan lahan untuk menghindari pencabutan izin, tanpa ada realisasi proyek yang signifikan.
Hery menegaskan bahwa regulasi baru ini akan memberikan batas waktu maksimal lima tahun bagi investor untuk merealisasikan proyek mereka. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada kemajuan yang jelas, izin yang telah diberikan akan dicabut.
“Kita kasih batas waktu sampai maksimal lima tahun harus bisa direalisasikan, kalau tidak, izinnya akan kita cabut,” kata Hery.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses investasi. “Perlu ada payung hukum untuk kebijakan ini,” tambah Hery.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meminimalisir praktik investor nakal yang hanya memanfaatkan izin tanpa memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Penerapan uang jaminan investasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah lahan tidur yang selama ini banyak ditemukan di Lombok Barat. Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah daerah optimistis dapat menarik investor yang benar-benar serius dan memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan wilayah Lombok Barat.
Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa lahan yang dikuasai oleh investor benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai kita terus di-prank oleh investor yang hanya ingin menguasai lahan tanpa ada realisasi,” tutup Hery.
Demikian informasi seputar penerapa aturan uang jaminan investasi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.