Trabas! Mendag Zulhas Upayakan Akselerasi Perubahan Aturan Perdagangan Elektronik

Menteri Perdagangan, Zulhas juga menjelaskan bahwa baik social commerce maupun e-commerce tidak boleh berfungsi sebagai produsen barang. (Voi.id)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Mendag Zulhas, saat ini tengah mengakselerasi proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemisahan aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce. Dalam pengaturan baru, platform social commerce yang berfungsi sebagai media sosial namun juga memiliki fitur transaksi jual beli akan diwajibkan memiliki izin usaha perdagangan.

Mendag Zulhas menjelaskan, “Jika hanya platform sosial, maka tetap berstatus sosial saja. Namun, jika platform tersebut memiliki aktivitas jual beli, maka harus mendapatkan izin usaha perdagangan. Artinya, akan ada dua izin yang dibutuhkan.”

Dalam rancangan Permendag ini, Mendag Zulhas juga menjelaskan bahwa baik social commerce maupun e-commerce tidak boleh berfungsi sebagai produsen barang. Ia juga merinci bahwa akan ada daftar barang yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk diimpor melalui platform e-commerce dan social commerce. “Kami akan menyiapkan daftar positif barang yang diizinkan untuk diimpor,” jelasnya.

Namun, barang-barang yang tidak masuk dalam daftar positif akan dikenakan persyaratan yang lebih ketat. Pertama, harus memiliki izin usaha perdagangan (IUP), dan kedua, barang impor tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam upaya mengatur impor barang dari luar negeri secara online, Mendag Zulhas menyebut bahwa akan ada batasan harga barang asing yang masuk ke Indonesia melalui cross border. Batasan ini adalah setidaknya US$ 100 atau sekitar Rp1,5 juta dengan kurs Rp15.000. Cross border mengacu pada barang yang diimpor dari luar negeri dan langsung diterima oleh konsumen di Indonesia.

Zulhas memiliki target untuk menyelesaikan revisi Permendag 50 ini dalam waktu sebulan. Proses harmonisasi untuk revisi ini telah selesai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Diharapkan selesai dalam sebulan ini. Sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham, dan jika semua persetujuan telah diberikan, maka diharapkan revisi ini dapat diterapkan pada bulan September,” jelasnya. Revisi ini merupakan upaya untuk memberikan regulasi yang lebih tepat dan mengakomodasi perkembangan perdagangan elektronik yang semakin pesat.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aktivitas perdagangan melalui platform elektronik dapat berjalan dengan lebih teratur dan menguntungkan semua pihak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kira-kira apakah Mendag Zulhas bisa merealisasikan revisi Permendag 50 dalam waktu satu bulan?