Sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diingatkan untuk segera membangun jalan khusus atau jalan hauling untuk mengangkut batu bara. Jika hingga 1 Januari 2026 perusahaan batu bara di Muba belum memiliki jalan khusus, mereka akan dilarang beroperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya, dalam rapat terkait instruksi Gubernur Sumsel tentang penggunaan jalan khusus kendaraan pertambangan batu bara.
Beberapa perusahaan batu bara di Muba, seperti PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima, dan PT UCI Jaya, masih menggunakan jalan umum untuk angkutan batu bara mereka. Oleh karena itu, mereka diberi waktu hingga 1 Januari 2026 untuk membangun jalan hauling khusus.
Jika tidak dapat memenuhi ketentuan ini, aktivitas operasional mereka akan dihentikan. Salah satu kendala yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan kecil adalah keterbatasan modal untuk membangun jalan hauling mereka sendiri.
Regulasi Baru: Perusahaan Batu Bara di Muba Wajib Bangun Jalan Hauling Khusus
Untuk itu, pemerintah menawarkan skema kolaborasi, seperti penggunaan bersama jalur khusus atau memanfaatkan fasilitas kereta api yang sudah ada. PT Marga Bara Jaya, yang telah mengoperasikan jalan hauling sejak 2023, juga menyatakan kesediaannya untuk berbagi fasilitas dengan perusahaan lain.
Namun, masalah biaya sewa jalan khusus menjadi sorotan. Konsorsium Angkutan Batubara (KAB) mengeluhkan biaya sewa yang terlalu tinggi, yang dapat mempengaruhi biaya operasional dan daya saing harga batu bara di pasar.
Sebagai solusi, Dinas Perhubungan (Dishub) akan memfasilitasi negosiasi antara KAB dan PT Marga Bara Jaya. Jika negosiasi gagal, Pemkab Muba akan mengusulkan penetapan tarif batas atas untuk biaya sewa jalan. Mulai 1 Januari 2026, semua truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum akan ditilang, dan penegakan hukum akan diperketat oleh Satuan Lalu Lintas Polres Muba.
Perusahaan batu bara di Muba harus segera membangun jalan hauling khusus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, atau mereka akan dilarang beroperasi mulai 1 Januari 2026.
Meskipun beberapa perusahaan menghadapi kendala finansial, skema kolaborasi dan fasilitas bersama menjadi solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah ini. Penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan untuk memastikan semua truk angkutan batu bara mematuhi aturan yang ada.
Demikian informasi seputar perusahaan batu bara di Muba. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.