Dana Pensiun Syariah bisa menjadi opsi untuk mempersiapkan masa depan yang sejahtera untuk Anda dan keluarga. Menyiapkan dana pensiun sangat penting lantaran bisa menjadi jaminan finansial ketika Anda sudah tidak lagi bekerja. Lantas, bagaimana skema Dana Pensiun Syariah?
Mengenal Dana Pensiun Syariah
Menyadur laman Sikapiuangmu OJK, Dana Pensiun Syariah adalah lembaga keuangan syarian yang dapat digunakan untuk menjaga kesinambungan penghasilan ketika seseorang memasuki masa purna kerja (pensiun).
Jika dilihat dari fungsinya, Dana Pensiun Syariah tidak begitu berbeda dengan dana pensiun konvensional.
Perbedaan kedua instrumen keuangan ini terletak pada prinsip yang digunakan. Dana Pensiun Syariah menggunakan akad syariah dalam operasional kegiatannya, seperti pengguna akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran iuran.
Tak hanya itu, Dana Pensiun Syariah juga tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.
Skema Dana Pensiun Syariah
Masih dari Sikapiuangmu OJK, Skema Dana Pensiun Syariah melibatkan empat pihak utama, yakni pemberi kerja (wahib), pihak investee, peserta (mauhub lah), dan pensiunan/ahli waris.
Secara umum, skema ini tidak jauh berbeda dengan skema Dana Pensiun Konvensional. Akan tetapi, jika ditelisik lebih dalam, terdapat perbedaan tang mencolok.
Pada Dana Pensiun Syariah, setiap transaksi dilakukan dengan prinsip syariah. Misalnya, akad hibah bi syarth dan hibah muqayyadah, jenis akad ini digunakan oleh pemberi kerja kepada peserta dalam hal pembayaran iuran pensiun.
Dalam konteks kegiatan pelimpahan kuasa dengan imbal jasa alias fee kepada pihak ketiga digunakan akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah. Akan tetapi, jika dana pensiun memakai pihak ketiga maka dana pensiun bisa menggunakan akad ijarah.
Perihal pembauaran iuran program dana pensiun, apabila terdapat keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan beturut-turut, maka pemberi kerja akan dikenakan ta’zir berupa pengenaan denda uang dengan jumlah tertentu.
Denda ini selanjutnya bakal dipakai untuk dana sosial sehingga praktik ini bisa dikatakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Berikutnya, aspek pembayaran manfaat pensiun dalam penyelenggaraan program pensiun menurut prinsip syariah juga tidak jauh berbeda dengan aspek pembayaraan manfaat pada skema program pensiun konvensional.
Perbedaan mendasarnya hanya terlihat pada pelaksanaannya yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni menerapkan akad yang sesuai.
Sekedar informasi tambahan, dana pensiun syariah terbagi menjadi dua jenis, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keunagan (DPLK).
DPK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
Sementara DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menggelar program pensiun iuran bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK.
Demikian informasi tentang Skema Dana Pensiun Syariah. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan pembaca.