Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan bahwa PBNU telah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau tambang batu bara di Kalimantan Timur. Luas lahan WIUPK yang diberikan mencapai 26 ribu hektar.
“Kami telah mendapatkan koordinat wilayahnya, sekitar 25.000-26.000 hektar di Kalimantan Timur. Baru itu yang keluar,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1).
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan tambang batu bara tersebut, PBNU telah membentuk badan usaha yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Badan usaha ini dikelola oleh koperasi yang dimiliki bersama oleh PBNU, pengurus, dan warga NU.
“Kami membentuk badan usaha sebagaimana disyaratkan oleh peraturan. Koperasi ini adalah milik PBNU bersama dengan para pengurus dan warga,” terang Gus Yahya.
Namun, meski WIUPK telah diterbitkan, PBNU masih memerlukan sejumlah izin lanjutan sebelum memulai eksplorasi. Saat ini, izin eksplorasi tambang batu bara sedang dalam proses pengajuan.
Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak ingin kegiatan pertambangan ini merugikan organisasi. Keputusan bisnis akan dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kalkulasi investasi yang menguntungkan.
“Jangan sampai bisnis ini hanya mengandalkan konsesi tanpa perhitungan yang baik hingga NU merugi. Kami harus memastikan ada keuntungan dan pengembangan yang jelas,” tegasnya.
Meskipun izin eksplorasi belum rampung, langkah ini menunjukkan komitmen PBNU dalam memanfaatkan potensi tambang batu bara secara profesional dan berorientasi pada kesejahteraan umat.
Demikian informasi seputar tambang batu bara milik PBNU. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.