Kunjungan wisatawan asing ke Bali khususnya dari Tiongkok atau China dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami peningkatan yang begitu signifikan. Namun yang menjadi permasalahan adalah peningkatan kunjungan wisatawan ini tidak dibarengi dengan ketersediaan Guide mandarin yang memiliki lisensi HPI di Bali.
Dari data yang diambil dari di Dinas Pariwisata Bali, data perkembangan penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) umum Provinsi Bali dari tahun 1988 sampai dengan Desember 2017 terdapat 1.585 guide Mandarin dengan jenis kelamin Laki-laki sebanyak 1.151 orang dan Perempuan sebanyak 434 orang.
Angka ini jauh dari kunjungan wisatawan asing asal Tiongkok dan China. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini saja kunjungan wisatawan Tiongkong dan China tahun 2018 mulai dari bulan Januari sampai Juli saja mencapai 545.687 orang. Angka ini memang akan terus bertambah. Untuk tahun 2017 saja angka kunjungan mencapai 1,3 juta lebih wisatawan.
JIka melihat kondisi ini makan bisa dipastikan angka jumlah Guide mandarin memang sangat jauh untuk bisa menghandel angka kunjungna wisatawan dari Tiongkok.
Menurut Yosua Michael Tjoeng atau akrab disapa Wisnu selaku Kabid Kesra HPI Divisi Mandarin jumlah yang terverifikasi tersebut realitasnya saat ini. Jumlah tersebut diakuinya memang tidak cukup untuk memandu tamu Tiongkok yang datang ke Bali. Perbandingannya, untuk satu pemandu wisata China bisa dua orang pasangan atau 1 bus yang berjumlah 30 hingga 40 penumpang.
Maka dari itu, tidak bisa pastikan bahawa celah kekurangan tersebut mampu diambil alih oleh TKA dari Tiongkok padahal bukan ranah pekerjaan sebagai guide wisata. Kedepanya diharapkan pemerintah daerah akan membuka kelas baru untuk pendaftaran KTPP HPI mandarin, sehingga terjadi penambahan personel.
Jika hal ini terus berlanjut bukan tidak mungkin akan semakin menambah kisruh guide mandarin, pemerintah harus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah ini segera mungkin.
Namun Guide yang nantinya bekerja sebagai Guide mandarin haruslah benar-benar tersetifikasi secara layak HPI. Surat yang diterbitkan oleh Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI untuk penerjemah yang lulus Tes Sertifikasi Nasional, dan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat mampu melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.