Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) siap mengeluarkan kebijakan baru yang akan merubah tata cara berjualan barang impor di platform e-commerce di Indonesia. Dalam rencana ini, ada revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan memuat ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pengenalan “positive list” yang akan berisi daftar barang impor yang diperbolehkan untuk dijual. Menurut Zulhas, barang-barang yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list ini.
“Misalnya, jika seseorang ingin membeli buah-buahan secara online. Alpukat adalah buah yang melimpah di dalam negeri. Oleh karena itu, alpukat mungkin tidak termasuk dalam positive list karena ketersediaannya di dalam negeri. Jadi, positive list ini mencakup barang-barang yang memang tidak kita produksi,” jelas Mendag Zulhas saat ditemui di Grand Indonesia pada Kamis (10/9).
Revisi pada Permendag Nomor 50 Tahun 2022 juga akan mengatur bahwa platform ritel online tidak diperbolehkan menjual produk-produk pribadi. Ini berarti bahwa pasar online (marketplace) tidak boleh juga menjadi produsen produk. Selain itu, barang impor dengan nilai dibawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta juga akan dilarang untuk dijual di e-commerce.
Selain Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, juga menekankan perlunya perlindungan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dari dampak masifnya barang-barang impor. Ia mengungkapkan bahwa aturan baru akan mencakup larangan penjualan barang impor dengan nilai di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di platform e-commerce. Rencananya, aturan ini akan dikeluarkan pada bulan Agustus atau September mendatang.
“Kita usahakan secepatnya karena ini sudah dibahas sejak awal Maret lalu. Harusnya sudah selesai antara dua bulan ini atau bulan ini,” kata Teten dalam pernyataannya di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya melindungi UMKM dan juga merangsang pengembangan produk-produk lokal di pasar e-commerce, sambil mengendalikan dampak barang impor yang dapat merugikan ekonomi nasional.