Menteri Investasi dan Kepala BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa sekitar 300 kepala keluarga (KK) dari Pulau Rempang telah mendaftarkan diri secara sukarela untuk direlokasi. Jumlah ini mencakup sekitar sepertiga dari total 900 KK yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Pulau Rempang memiliki lima kampung yang terkena dampak dari proyek PSN Rempang Eco City, yaitu Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah. Warga dari kampung-kampung ini akan direlokasi ke Tanjung Banun, yang berjarak kurang dari 3 km dari lokasi kampung mereka yang lama.
“Sampai kemarin dari total 900 KK, yang terdaftar kurang lebih sudah hampir 300 KK untuk melakukan pendaftaran sukarela untuk bisa melakukan relokasi,” ungkap Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bahlil juga menegaskan bahwa pemukiman warga Pulau Rempang tidak akan direlokasi ke Pulau Galang, melainkan hanya akan digeser ke lokasi kampung lain yang masih berada di Pulau Rempang. Keputusan ini didasarkan pada kunjungan Bahlil ke pulau tersebut dan pertemuan dengan masyarakatnya beberapa waktu lalu.
Menurut Bahlil, kampung yang direlokasi akan dijadikan sebagai kampung percontohan yang akan mengalami penataan menyeluruh, termasuk infrastruktur jalan, fasilitas puskesmas, pasokan air bersih, dan sekolah. Selain itu, akan ada penataan pelabuhan untuk keperluan perikanan. Warga yang direlokasi juga akan diberikan rumah baru dengan tipe 45 dan lahan seluas sekitar 500 meter persegi.
“Kita proses (kampung). (Kementerian) PU yang siapkan kampungnya. Untuk menunggu itu kita berikan biaya hidup untuk sewa rumah Rp1,2 juta per KK dan uang tunggu. Jadi kan selama mereka nunggu, pencaharian mereka tak aktif mungkin, maka kita berikan 1,2 juta per bulan, per orang,” jelasnya.
“Jadi kalau KK empat orang, maka dia akan mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan Rp1,2 juta uang kontrakan. Jadi ada Rp6 juta,” tambahnya. Proses relokasi Rempang Eco City ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola proyek strategis nasional dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.