Prabowo Terbitkan Peraturan Baru Tentang Royalti Batu Bara, Ini Detailnya yang Mencengangkan!

Perubahan royalti batu bara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Inilah.com)

Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan peraturan baru mengenai royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022 dan diundangkan pada 11 April 2025, dengan efektivitasnya mulai berlaku pada 26 April 2025.

Perubahan royalti batu bara itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang merupakan kelanjutan dari kontrak/perjanjian yang sudah ada.

Beberapa perusahaan besar yang akan terpengaruh oleh perubahan ini antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif royalti dan iuran produksi batu bara. Salah satu perubahan utama dalam PP No. 18/2025 adalah adanya penyesuaian tarif royalti berdasarkan harga batubara (HBA).

Tarif royalti akan bervariasi, tergantung pada harga jual batubara, dengan tarif terendah sebesar 15% untuk harga HBA di bawah USD70 per ton dan bisa mencapai 28% jika HBA lebih dari USD180 per ton.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meliputi iuran tetap dan pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta mendorong kontribusi yang lebih besar dari sektor pertambangan kepada negara.

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertambangan batu bara Indonesia, sekaligus meningkatkan pendapatan negara yang bersumber dari royalti batu bara dan PNBP.

Dengan perubahan ini, Prabowo Subianto ingin memastikan bahwa sektor pertambangan batu bara berjalan lebih adil dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Demikian informasi seputar perubahan kebijakan pemerintahn mengenai royalti batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.