Penundaan Penunjukan Pj Kepala Daerah: Dampak Putusan MK pada 48 Pemimpin Daerah

Kemendagri belum memberikan respons terkait permintaan penundaan pengangkatan Pj kepala daerah imbas putusan MK. (file.sulselprov.go.id)

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E. Dardak dan 47 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya berakhir pada 2024 meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat alias Pj kepala daerah hingga ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 tetapi baru dilantik pada 2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap menjabat selama lima tahun, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Kuasa hukum Emil E. Dardak, Febri Diansyah menyampaikan permintaan ini dalam keterangan tertulis pada Sabtu (23/12). Mereka menekankan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum kepada para Pj kepala daerah untuk menjalankan lima tahun masa jabatan mereka, bukan perpanjangan masa jabatan.

Putusan MK berdampak pada 48 kepala daerah yang terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati. Para pemohon yang terdampak antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Diantara para pemohon, terdapat empat gubernur dan wakil gubernur provinsi, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Febri Diansyah, kuasa hukum para pemohon, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menunda penunjukan dan pelantikan Pj kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai. Hingga saat ini, Kemendagri belum memberikan respons terkait permintaan penundaan pengangkatan Pj kepala daerah imbas putusan MK.

Febri berharap bahwa putusan MK dapat memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah terdampak dan memungkinkan mereka untuk fokus memaksimalkan masa jabatan dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerah masing-masing. Sejauh ini, MK telah memberikan kejelasan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap memiliki hak menjalankan masa jabatan selama lima tahun.

Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat merespons permintaan tersebut dan melakukan tindakan yang sesuai dengan keputusan MK untuk menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Demikian informasi seputar penundaan penunjukan Pj kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.com.