Pihak satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Batanghari terus melakukan penertiban terhadap truk batu bara yang melanggar aturan, meski masih banyak sopir yang nekat mengoperasikan truk batu bara di jalur nasional. Meskipun terdapat larangan keras, truk angkutan batu bara tetap saja melintasi ruas jalan, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Pada Selasa malam (07/01), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 11 unit truk batu bara yang melintas di ruas Jalan Gajah Mada, Muara Bulian. Setelah ditemukan, truk-truk tersebut langsung ditertibkan oleh Satlantas Polres Batanghari.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo menyatakan bahwa sepuluh unit truk batu bara diarahkan untuk kembali ke mulut tambang, sedangkan satu unit lainnya ditindak dengan penilangan.
Penertiban ini dilakukan karena truk batu bara dilarang beroperasi di jalur nasional, khususnya dari Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi. Berdasarkan instruksi Gubernur Jambi, angkutan batu bara hanya diperkenankan beroperasi melalui jalur sungai Batanghari atau menuju pelabuhan.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan memastikan kelancaran transportasi di jalur utama.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk batu bara yang melanggar aturan, agar tidak merusak infrastuktur jalan. Satlantas Polres Batanghari juga mengimbau para sopir untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Dengan seringnya ditemui truk batu bara yang melanggar jalur operasional, penertiban dan penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bagi para pengusaha dan sopir truk batu bara untuk lebih patuh pada peraturan yang ada.
Demikian informasi seputar penertiban truk batu bara di Batanghari. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.