Puluhan truk pengangkut batu bara milik PT Jambi Resources menjadi pusat perhatian di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Sabtu (18/1), ratusan warga yang tergabung dalam Forum Lebong Bersatu (Forleb) melakukan aksi blokade terhadap kendaraan tersebut.
Aksi itu dilakukan karena warga menilai aktivitas truk-truk itu melanggar regulasi dan merugikan wilayah mereka. Juru bicara Forleb, Mashuri mengungkapkan bahwa truk pengangkut batu bara tersebut melanggar aturan kapasitas muatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
“Kapasitas jalan kami adalah kelas III dengan beban maksimal 8 ton. Namun, mereka membawa muatan berat tanpa izin yang sah, sehingga jalan menjadi rusak parah,” tegasnya.
Selain merusak infrastruktur, warga juga menyebut perusahaan tidak memiliki izin resmi untuk melintasi jalan milik pemerintah daerah. Menurut Mashuri, upaya dialog dengan perusahaan dan pemerintah sudah dilakukan berulang kali, namun tidak menghasilkan solusi konkret.
Sebagai bentuk protes, warga mendesak truk-truk pengangkut batu bara segera keluar dari Kabupaten Lebong. “Kami meminta mereka segera meninggalkan wilayah ini,” ujar Mashuri.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, membenarkan adanya aksi tersebut. Berkat pendekatan dialogis yang dilakukan aparat, situasi berhasil dikendalikan, dan massa dapat diredakan.
“Saat ini kondisi sudah kondusif,” jelas Kapolres.
Forleb menegaskan jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar. Warga berharap ada solusi yang jelas untuk menghentikan pelanggaran dan kerugian yang dialami daerah mereka.
Kasus itu menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengelolaan transportasi batu bara yang sesuai dengan regulasi, demi menjaga infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Demikian informasi seputar truk pengangkut batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.