Pada Kamis (2/11/2023), Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat terdakwa, termasuk mantan direktur PT EEI TBK dan PT EGL terkait investasi bodong. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan mempertanyakan perjanjian utang piutang antar pihak yang diduga melibatkan jumlah uang yang signifikan.
Dalam sidang yang berjalan cukup lama, terdakwa AC menyanggah tuduhan investasi bodong terhadapnya, dengan menegaskan bahwa Pelapor (H Sarie) telah menerima haknya berupa Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) menambang tanpa batas waktu di PT IMM. AC menekankan bahwa tuduhan terhadapnya tidak didasarkan pada fakta yang kuat, sementara dirinya justru mengalami ketidakadilan terkait penyalihan SPK ke pihak lain dan setoran yang seharusnya diterimanya.
Keterangan dari karyawan H Sarie, yaitu Ilmi dan Khomeini, menguatkan argumen AC bahwa SPK telah dialihkan kepada pihak lain, namun keterangan terkait besaran uang yang terlibat masih menjadi pertanyaan. AC menekankan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang pada saat itu, merasa bahwa dirinya dan rekannya diperlakukan secara tidak adil meskipun telah memberikan pekerjaan yang dijanjikan kepada pihak terkait.
Sidang investasi bodong ini memberikan gambaran jelas tentang kasus yang sedang ditangani oleh pengadilan, menyoroti pertanyaan yang muncul terkait perjanjian bisnis yang melibatkan jumlah uang yang signifikan. Sidang tersebut diharapkan akan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, serta memberikan transparansi bagi masyarakat mengenai perkembangan terbaru dari kasus ini.
Demikian informasi seputar kasus investasi bodong. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.com.