Dugaan Penipuan Investasi Koperasi BLN: Dugaan Penggelapan Dana Guncang Masyarakat Boyolali

Sebagian besar korban berinvestasi BLN menggunakan uang pinjaman bank, menggadaikan rumah dan tanah mereka untuk mendapatkan dana. (Fajar.co.id)

Kasus penipuan investasi Koperasi BLN (Bahana Lintas Nusantara) terus bergulir setelah 12 orang melaporkan dugaan penipuan ke Polres Boyolali pada Kamis (12/6). Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5 miliar, yang berasal dari investasi yang disetorkan oleh 12 nasabah koperasi ini.

Para korban sebagian besar berasal dari Boyolali dan Klaten, menyatakan bahwa mereka hanya menerima pengembalian dana yang terbatas, bahkan beberapa di antaranya belum mendapatkannya sama sekali. Juru bicara nasabah Koperasi BLN, Aris Carmadi menjelaskan bahwa nasabah menerima nomor rekening dari koperasi yang tidak sesuai dengan bilyet sertifikat investasi yang diberikan.


Rekening tersebut terdaftar atas nama PT Prioritas Indo Raya, dan menurut Aris, pengumpulan dana yang dilakukan BLN tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Korban Penipuan Investasi Koperasi BLN Mengalami Kerugian Besar

Aris melanjutkan bahwa total kerugian yang dialami oleh 12 orang tersebut bervariasi, dengan yang terbesar mencapai Rp540 juta.

Sebagian besar korban berinvestasi menggunakan uang pinjaman bank, menggadaikan rumah dan tanah mereka untuk mendapatkan dana. Sayangnya, investasi yang dijanjikan oleh koperasi tidak memberikan hasil yang sesuai harapan.

Penipuan investasi Koperasi BLN diduga tidak hanya beroperasi di Boyolali, tetapi juga melibatkan anggota dari luar daerah, termasuk Medan.

Polres Boyolali telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melibatkan OJK untuk melakukan audit lebih lanjut. OJK akan menilai apakah koperasi ini melanggar ketentuan dan apakah kegiatan mereka bisa dilanjutkan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus penipuan investasi ini bukan hanya datang dari masyarakat Boyolali, tetapi juga dari luar daerah. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk OJK.

Keprihatinan semakin mendalam mengingat dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat yang terlibat dalam penipuan ini.

Kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Koperasi BLN menjadi perhatian publik, terutama dengan kerugian besar yang dialami para korban. Polisi dan OJK kini bekerja sama untuk menyelidiki dan memastikan apakah koperasi ini beroperasi secara ilegal. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dengan lembaga yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.

Demikian informasi seputar penipuan investasi Koperasi BLN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.