Pemberlakuan bea keluar batu bara dengan tarif progresif yang akan dimulai pada Januari 2026 menjadi harapan baru bagi transisi energi Indonesia. Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyatakan bahwa kebijakan ini harus menjadi game changer dalam mempercepat peralihan menuju energi bersih yang lebih berkelanjutan.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya menilai bahwa dengan penerapan pungutan yang tepat, pemerintah dapat memperoleh sumber pendanaan yang cukup besar untuk mendanai transisi energi yang berkeadilan, serta mendorong sektor swasta untuk beralih dari sektor tambang batu bara ke energi terbarukan.
Bea Keluar Batu Bara Progresif: Pendanaan untuk Energi Surya 100 GW di Indonesia
Tata Mustasya menjelaskan bahwa bea keluar batu bara yang progresif akan memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan keuntungan ekonomi dari batu bara sebagai sumber pembiayaan untuk pengembangan energi bersih.
Pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk mendanai program energi terbarukan, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, serta untuk mendukung sektor energi hijau lainnya. Ini sejalan dengan upaya mitigasi krisis iklim dan mempersiapkan ekonomi Indonesia untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
Dalam perhitungan SUSTAIN, penerapan pungutan produksi batu bara dapat menghasilkan hingga Rp 675 triliun dalam sepuluh tahun, sesuai dengan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Pada tahun pertama, pemerintah menargetkan bea keluar batu bara dapat menghasilkan sekitar Rp 20 triliun dengan tarif 1-5%. SUSTAIN juga merekomendasikan agar tarif progresif ini ditingkatkan secara bertahap untuk mencapai hasil yang optimal dalam mendanai transisi energi.
SUSTAIN mengusulkan dua opsi pengelolaan dana dari bea keluar batu bara. Pertama, dana tersebut dapat dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mendanai inisiatif transisi energi, seperti program 100 Gigawatt energi surya.
Kedua, dana bisa dialokasikan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di desa-desa di seluruh Indonesia. Tata menekankan bahwa pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada sektor energi terbarukan untuk memudahkan transisi dan menarik minat investor swasta.
Pemberlakuan bea keluar batu bara progresif di Indonesia adalah langkah strategis yang dapat menjadi sumber pendanaan besar untuk transisi energi bersih. Dengan kebijakan yang tepat, dana yang diperoleh dapat mendukung pembangunan sektor energi terbarukan dan mempercepat peralihan ke ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Demikian informasi seputar kebijakan bea keluar batu bara progresif. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Wisatahouse.Com.