Bagaimana Cara Menghitung Tukin PNS yang Baru

Tunjangan Kinerja (tukin) adalah imbalan berupa uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja tiap pegawai. Tukin jadi salah satu komponen yang membuat penghasilan PNS jadi lebih besar. Mengetahui cara menghitung tukin PNS jadi hal yang dibutuhkan agar mengetahui besar penghasilan yang akan diterima.

Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berencana melakukan rombak total terhadap aturan pemberian tukin untuk PNS. Perombakan tersebut dilakukan untuk memperketat penerimaan tukin. Artinya PNS yang produktif akan menerima bonus tukin besar.

Cara Menghitung Tukin PNS yang Baru

Untuk saat ini tukin PNS sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Jumlah tukin yang akan diterima oleh PNS didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian mereka.

Dengan hasil evaluasi dan capaian PNS artinya hitungan tukin bisa dilakukan secara objektif, adil, dan transparan sesuai dengan jabatan yang diemban. Bahan evaluasi dan capaian PNS didasarkan pada beberapa hal.

Untuk menilai jabatan struktural PNS, faktor dan kriteria yang akan digunakan adalah sebagai berikut.

  1. Ruang lingkup program dan darnpak;
  2. Pengaturan organisasi;
  3. Wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial;
  4. Hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan;
  5. Kesulitan dalarn pengarahan pekerjaan; dan
  6. Kondisi lain.

Sedangkan untuk menilai fungsional PNS faktor dan kriteria yang akan digunakan adalah sebagai berikut.

  1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan;
  2. Pengendalian dan pengawasan penyelia;
  3. Pedoman kerja;
  4. Kornpleksitas tugas;
  5. Ruang lingkup dan dampak;
  6. Hubungan personal;
  7. Tujuan hubungan;
  8. Persyaratan fisik; dan
  9. Lingkungan pekerjaan

Rumus hitung Tunjangan Kinerja PNS adalah Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah.

Contoh Cara Hitung Tukin PNS

Untuk memudahkan menghitung tukin PNS, simak contoh berikut ini.

Dalam suatu instansi terdapat beberapa PNS dengan jabatan yang beragam dengan hitungan sebagai berikut.

  • Kepala Bidang mendapat nilai jabatan di tahun 2020 sebesar 2.020
  • Sekretaris bidang mendapatkan nilai jabatan di tahun 2020 sebesar 1.165

Sedangkan aturan dari Menteri Keuangan atau pejabat berwenang yang mengurus tukin telah menetapkan indeksnya sebesar Rp6.000 tiap nilai jabatan. Maka, akan digunakan rumus yang telah disebutkan di atas dengan hitungan sebagai berikut.

Tukin Kepala Bidang 2.020 x 5.000 = 10.100,000

Artinya Kepala Bidang akan mendapatkan tukin sebesar Rp10.000.000.

Tukin Sekretaris 1.165 x 5,000 = 5.825.000

Dengan demikian Sekretaris akan mendapatkan tukin sebesar Rp 5.825.000.

Kenaikan Tukin Terbaru

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tukin untuk PNS yang diatur lewat Peraturan Presiden dan berlaku per 2024. Besaran tukin PNS 2024 berlaku di beberapa Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Berikut ini data tukin paling rendah.

  1. Tukin Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  2. Tukin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  3. Tukin Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
  4. Tukin Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) kelas jabatan 1 sebesar Rp1.766.000
  5. Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
  6. Tukin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
  7. Tukin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  8. Tukin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  9. Tukin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  10. Tukin Badan Standardisasi Nasional (BSN) kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  11. Tukin Badan Pengawas Tenaga Nuklir kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250
  12. Tukin Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250

Perlu diketahui bahwa rumus untuk cara menghitung tukin PNS bisa berubah tergantung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.